
JAKARTA / Ekonimi.WartaGlobal.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mempertegas perlindungan terhadap konsumen telekomunikasi. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, seluruh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (PJBS) atau operator seluler diminta menghentikan praktik yang merugikan pelanggan terkait sisa kuota internet.
SE yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026) tersebut menjadi pedoman operasional sekaligus pemberitahuan resmi bagi operator dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, terutama menyangkut perlindungan hak pelanggan terhadap sisa kuota internet yang telah dibayar.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kebijakan itu diterbitkan setelah pemerintah menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai kuota internet yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujar Meutya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Menurut pemerintah, pelanggan telah memenuhi kewajiban pembayaran sehingga manfaat dan nilai ekonomi dari akses internet yang dibeli tidak semestinya hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket berakhir.
Persoalan ini sekaligus menempatkan operator pada kewajiban baru: menyediakan pilihan paket yang lebih fleksibel, proporsional, serta sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen.
Komdigi menegaskan pelanggan tidak boleh dibebani biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota yang masih menjadi haknya. Artinya, sisa kuota harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
ENAM KEWAJIBAN OPERATOR
Dalam SE tersebut, operator diwajibkan menyediakan beragam pilihan paket, sedikitnya mencakup paket dengan mekanisme akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi atau non-rollover, serta bentuk inovasi layanan lainnya.
Perlindungan sisa kuota juga wajib diberikan kepada pelanggan prabayar maupun pascabayar. Mekanismenya dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme perlindungan lain yang sesuai.
Yang menjadi titik penting adalah posisi sisa kuota sebagai hak pelanggan. Operator tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan terhadap kuota yang belum digunakan dengan alasan memperpanjang masa aktif atau alasan lainnya.
Operator juga dituntut membuka informasi layanan secara transparan, mulai dari harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Selain itu, pelanggan harus memperoleh kanal pemantauan terintegrasi untuk mengetahui penggunaan dan sisa kuota secara mudah.
Komdigi juga meminta operator memperkuat mekanisme pengaduan agar lebih efektif dan mudah diakses serta melakukan evaluasi layanan secara berkala.
Kebijakan ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan teknis paket internet. Ini menyangkut prinsip perlindungan konsumen: ketika pelanggan telah membayar suatu layanan, hak atas manfaat layanan tersebut tidak semestinya hilang secara sepihak.
Kini tantangannya berada pada tingkat implementasi. Operator bukan hanya dituntut menyediakan paket baru, tetapi memastikan seluruh mekanisme perlindungan tersebut benar-benar dapat dirasakan pelanggan.
Komentar sumber: Kebijakan Komdigi menjadi ujian bagi operator seluler untuk membuktikan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus diterapkan secara nyata dan transparan. (Redaksi)


.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar