Jakarta, Warta Global – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), khususnya terkait pengaturan masa aktif kuota internet.
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek daring (driver online), pedagang online, serta seorang dosen. Mereka menilai pengaturan mengenai masa aktif kuota internet belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan."
Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi tetap memiliki kewenangan menetapkan tarif sesuai formula yang ditetapkan pemerintah. Namun, operator juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tidak otomatis hangus selama masih memenuhi ketentuan layanan yang berlaku.
MK menilai perlindungan terhadap sisa kuota internet merupakan bagian dari perlindungan hak milik pribadi warga negara. Pertimbangan itu merujuk pada Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menjamin bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada kebijakan industri telekomunikasi nasional. Pemerintah bersama operator seluler perlu menyesuaikan regulasi dan skema layanan agar selaras dengan putusan Mahkamah, termasuk menghadirkan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital maupun operator telekomunikasi terkait langkah implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. (IU Red)



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar