Jakarta, Warta Global – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa kelompok yang ia sebut sebagai "londo ireng" masih ada hingga saat ini, meski menurutnya hadir dalam bentuk dan identitas yang berbeda dari masa lalu. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta.
Dalam pidatonya, Prabowo menjelaskan bahwa istilah "londo ireng" digunakan untuk menggambarkan pihak-pihak yang merupakan warga Indonesia, namun dinilainya lebih memilih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan nasional.
Menurut Presiden, fenomena tersebut masih dapat ditemukan dalam berbagai sektor kehidupan. Ia kemudian menyinggung keberadaan wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan mempertanyakan sumber pembiayaan yang mereka terima.
Prabowo mengatakan penting bagi masyarakat untuk mengetahui asal pendanaan berbagai pihak yang aktif memengaruhi opini publik. Namun, dalam pidatonya ia tidak menyebutkan nama individu maupun organisasi tertentu yang dimaksud.
Selain itu, Presiden juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai kampanye besar yang berupaya membangun narasi bahwa Indonesia akan mengalami kemunduran, termasuk prediksi mengenai keruntuhan ekonomi nasional.
Meski demikian, Prabowo menegaskan bahwa berbagai prediksi tersebut, menurutnya, tidak pernah terbukti. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa kondisi ekonomi Indonesia tetap menunjukkan ketahanan di tengah berbagai tantangan global.
Pidato tersebut menjadi perhatian publik karena memuat kritik terhadap pihak-pihak yang dinilai berupaya memengaruhi persepsi masyarakat mengenai kondisi bangsa. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari organisasi pers, kalangan pengamat, maupun LSM terkait pernyataan Presiden tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini memuat pernyataan Presiden sebagai sumber utama. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut secara umum dalam pidato tersebut apabila memberikan tanggapan resmi. (IU Red)



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar