KESENJANGAN FISKAL, KETIKA KEADILAN FISKAL DIPERTANYAKAN
Publisher
Admin Redaksi
-
Kamis, 17 September 2026
Poto Ilustrasi
Daerah kaya belum tentu paling membutuhkan, daerah miskin tidak boleh terus menunggu
Jakarta–WartaGlobal.Id | Karya Jurnalis
Kesenjangan fiskal bukan sekadar persoalan angka dalam APBD. Di balik formula Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Apakah kapasitas fiskal negara sudah benar-benar diterjemahkan menjadi keadilan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Indonesia?
Pertanyaan itu penting karena desentralisasi memberikan tanggung jawab besar kepada pemerintah daerah, sementara kemampuan setiap daerah dalam menghimpun pendapatan dan membiayai pelayanan publik tidak sama.
World Bank mencatat bahwa pemerintah daerah Indonesia masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat. Porsi transfer pusat terhadap pendapatan pemerintah daerah memang menurun dari sekitar 82 persen pada 2001 menjadi 48 persen pada 2020, tetapi ketergantungan tersebut tetap menjadi persoalan penting dalam kemandirian fiskal daerah.
Angka Besar Belum Otomatis Berarti Adil
Pemerintah melalui RAPBN 2026 menempatkan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai instrumen untuk mendukung pemerataan kesejahteraan dan pelayanan publik.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, anggaran TKD disebut mencapai Rp864,06 triliun berdasarkan outlook 2025, setelah berada di Rp785,71 triliun pada 2021. Rata-rata pertumbuhan TKD 2021–2025 tercatat sekitar 2,4 persen.
Namun ukuran keadilan fiskal tidak berhenti pada berapa besar uang ditransfer.
Ukuran yang lebih penting adalah:
berapa besar kebutuhan daerah, berapa besar kemampuan pendapatannya, dan apa hasil yang diterima masyarakat.
Di sinilah konsep celah fiskal (fiscal gap) menjadi penting.
Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 menjelaskan bahwa celah fiskal dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi potensi pendapatan daerah. Kebutuhan fiskal memperhitungkan kebutuhan pelayanan dan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan, sementara potensi pendapatan antara lain memperhitungkan PAD dan sumber penerimaan lainnya.
Artinya, secara desain, sistem fiskal Indonesia memang tidak semata-mata membagi uang secara rata.
Yang dibutuhkan adalah pembagian yang mampu mengoreksi ketimpangan kapasitas.
Masalahnya: Ketimpangan Ada di Lapangan
World Bank dalam kajiannya mengenai belanja publik Indonesia menyebut transfer fiskal belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk mengurangi ketimpangan antardaerah maupun meningkatkan kualitas pelayanan publik. Lembaga tersebut juga menyoroti masih adanya kesenjangan geografis dan pendapatan dalam kualitas layanan publik.
Pada 2023, World Bank bahkan menjalankan program SINERGIS untuk mendukung pemerintah Indonesia meningkatkan pemerataan dan efisiensi DAU, kualitas belanja daerah, serta menutup kesenjangan infrastruktur pada sektor seperti kesehatan, jalan, dan air.
Ini menunjukkan bahwa problemnya bukan sekadar “uang kurang”.
Ada persoalan yang lebih kompleks:
bagaimana uang dibagi, bagaimana uang dibelanjakan, siapa yang menikmati manfaatnya, dan apakah belanja tersebut menghasilkan pelayanan publik yang setara.
Kesenjangan Fiskal Jangan Berubah Menjadi Kesenjangan Hak
Keadilan fiskal pada akhirnya bukan tentang membuat semua daerah memperoleh nominal yang sama.
Justru sebaliknya.
Daerah dengan kebutuhan lebih besar dan kapasitas pendapatan lebih rendah membutuhkan mekanisme afirmasi agar masyarakatnya tidak memperoleh pelayanan publik yang jauh lebih buruk hanya karena mereka tinggal di wilayah dengan basis ekonomi yang lemah.
BPS sendiri mendefinisikan pendapatan transfer sebagai penerimaan pemerintah daerah dari pemerintah pusat maupun antar-daerah yang antara lain bertujuan mendukung desentralisasi, pemerataan fiskal, dan peningkatan pelayanan publik. Rasio pendapatan transfer terhadap total pendapatan daerah dapat digunakan untuk melihat tingkat ketergantungan fiskal daerah.
Maka pertanyaan jurnalistiknya menjadi sederhana tetapi tajam:
Apakah transfer fiskal benar-benar memperkecil jarak antardaerah, atau hanya memindahkan angka dari APBN ke APBD?
Daerah Tidak Bisa Hanya Menjadi Penonton APBN
Pemerintah sendiri mengarahkan kebijakan TKD 2026 untuk memperkuat keseimbangan fiskal vertikal antara pusat dan daerah serta keseimbangan horizontal antardaerah. Kebijakan itu juga menekankan belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta penguatan kemampuan perpajakan daerah.
Dengan demikian, tanggung jawab tidak sepenuhnya berada di Jakarta.
Pemerintah daerah juga dituntut memperkuat PAD, memperbaiki administrasi pajak daerah, meningkatkan kualitas belanja, serta memastikan APBD menghasilkan manfaat nyata.
World Bank menilai peningkatan mobilisasi pendapatan daerah penting untuk memperkuat kemandirian fiskal, tetapi pada saat yang sama menekankan perlunya memperbaiki kualitas dan akuntabilitas belanja daerah.
Red Flag Jurnalistik
Ada beberapa indikator yang layak dibuka secara transparan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah:
Rasio PAD terhadap total pendapatan daerah.
Ketergantungan APBD terhadap TKD.
Belanja pegawai dibandingkan belanja pelayanan publik.
Belanja modal terhadap total belanja.
Kualitas dan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ketimpangan belanja per kapita antarwilayah.
Besarnya SILPA setiap tahun.
Korelasi antara besarnya anggaran dengan kualitas pendidikan, kesehatan, jalan, air bersih dan layanan dasar.
Efektivitas DBH bagi daerah penghasil maupun daerah penerima.
Apakah transfer tambahan benar-benar mengurangi celah fiskal atau hanya memperbesar ruang belanja.
Di sinilah fungsi pers menjadi penting.
Anggaran bukan sekadar angka. Anggaran adalah keputusan negara tentang siapa yang mendapatkan pelayanan, siapa yang menanggung beban, dan siapa yang memperoleh manfaat pembangunan.
Catatan Jurnalis
Kesenjangan fiskal tidak otomatis berarti sistem fiskal gagal. Pemerintah telah membangun instrumen pemerataan melalui DAU, DAK, DBH dan berbagai mekanisme TKD.
Tetapi keberadaan instrumen pemerataan tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti mengukur hasilnya.
Sebab keadilan fiskal tidak selesai ketika dana ditransfer.
Keadilan fiskal baru terlihat ketika anak di daerah terpencil memperoleh pendidikan yang layak, pasien mendapatkan layanan kesehatan, jalan dapat digunakan, air bersih tersedia, dan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang bermartabat.
Karena itu, pertanyaan paling penting bukan:
“Berapa triliun yang sudah dibagikan?”
Melainkan:
“Berapa besar ketimpangan yang benar-benar berhasil dikurangi?”
Jika angka transfer terus bergerak, tetapi kesenjangan pelayanan publik tetap lebar, maka negara perlu kembali membuka formula, data, prioritas, dan kualitas belanja.*Netti
Di situlah pers harus hadir: bukan sebagai pembenar anggaran, tetapi sebagai penguji apakah uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar